Pengacara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) – Kantor Pengacara Ulzi & Rekan
Pendampingan Hukum dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Tidak semua kerugian yang dialami seseorang berasal dari pelanggaran suatu perjanjian. Dalam banyak keadaan, kerugian dapat timbul akibat tindakan yang melanggar hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian. Dalam hukum perdata, kondisi tersebut dikenal sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kantor Pengacara Ulzi & Rekan memberikan layanan konsultasi, analisis, serta pendampingan hukum bagi individu, perusahaan, maupun badan hukum dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum. Kami membantu klien menyusun strategi hukum yang tepat, baik melalui penyelesaian di luar pengadilan maupun melalui proses litigasi.
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu tindakan yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain dan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh hukum. Dalam praktik, gugatan PMH diajukan apabila seseorang atau suatu badan hukum mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain yang tidak didasarkan pada pelanggaran kontrak atau perjanjian.
Secara umum, gugatan PMH menuntut adanya hubungan antara tindakan yang dilakukan, kerugian yang timbul, dan dasar hukum yang mendukung tuntutan tersebut. Penilaian terhadap unsur-unsur tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam setiap perkara.
Contoh Perkara PMH
Kami memberikan pendampingan dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum, antara lain:
Sengketa Kepemilikan
Perselisihan mengenai penguasaan atau penggunaan harta benda yang diduga merugikan pihak lain.
Sengketa Tanah
Perkara yang berkaitan dengan penguasaan tanpa hak, penggunaan tanah yang diperselisihkan, atau tindakan lain yang diduga menimbulkan kerugian.
Kerugian Akibat Tindakan Pihak Lain
Pendampingan bagi pihak yang mengalami kerugian karena tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum atau hak pihak lain.