Berikut adalah draf Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris yang umumnya diajukan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).
Anda dapat menyesuaikan bagian dalam kurung siku [...] dengan data yang sebenarnya.
SURAT PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Sebutkan Wilayah, contoh: Jakarta Pusat ]
di
[ Kota Tujuan ]
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap: [Nama Pemohon 1]
- NIK: [Nomor Induk Kependudukan Pemohon 1]
- Umur: [Umur] tahun
- Agama: [Agama]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat lengkap Pemohon 1]
- Hubungan dengan Pewaris: [Contoh: Anak kandung / Istri / Suami]
- Nama Lengkap: [Nama Pemohon 2 — jika ada lebih dari satu pemohon, jika tidak ada hapus poin ini]
- NIK: [Nomor Induk Kependudukan Pemohon 2]
- Umur: [Umur] tahun
- Agama: [Agama]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat lengkap Pemohon 2]
- Hubungan dengan Pewaris: [Contoh: Anak kandung]
Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON.
Dengan ini para Pemohon hendak mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris dengan dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal [Tanggal kematian], telah meninggal dunia seorang [laki-laki/perempuan] yang bernama [Nama Alm. Pewaris] di [Tempat meninggal dunia] karena sakit/usia lanjut (pilih salah satu), sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: [Nomor Surat Kematian] yang dikeluarkan oleh [Instansi yang mengeluarkan].
- Bahwa semasa hidupnya, almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] pernah menikah secara sah dengan seorang [laki-laki/perempuan] yang bernama [Nama Pasangan / Suami / Istri], sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: [Nomor Akta Nikah] yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) / Dinas Dukcapil Kecamatan [Kecamatan]. (Catatan: Lewati poin ini jika pewaris belum pernah menikah atau pasangannya sudah meninggal terlebih dahulu).
- Bahwa dari perkawinan antara almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] dengan [Nama Pasangan] tersebut telah dikaruniai [Jumlah] orang anak kandung, masing-masing bernama:
- [Nama Anak 1], lahir di [Tempat] pada tanggal [Tanggal lahir], jenis kelamin [Laki-laki/Perempuan];
- [Nama Anak 2], lahir di [Tempat] pada tanggal [Tanggal lahir], jenis kelamin [Laki-laki/Perempuan]; (Sebutkan semua anak sesuai urutan atau jumlahnya).
- Bahwa selain suami/istri dan anak-anak tersebut di atas, almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] tidak pernah mempunyai anak lain, baik anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat secara hukum.
- Bahwa ayah kandung dan ibu kandung dari almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] yang bernama [Nama Ayah] dan [Nama Ibu] telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal [Tanggal kematian ayah/ibu jika relevan, atau tuliskan “telah meninggal dunia sebelum pewaris wafat”]. (Sesuaikan jika masih ada orang tua yang hidup).
- Bahwa maksud dari para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk keperluan [Sebutkan tujuan, contoh: pengurusan pencairan saldo tabungan di Bank / balik nama sertifikat tanah / klaim asuransi / dll].
- Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, yang menjadi ahli waris yang sah dari almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] adalah:
- [Nama Pemohon/Ahli Waris 1] (selaku [Hubungan]);
- [Nama Pemohon/Ahli Waris 2] (selaku [Hubungan]);
- (Sebutkan semua nama ahli waris).
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Kota ] Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa [Nama Alm. Pewaris] telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal kematian] di [Tempat kematian];
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] adalah:
- a. [Nama Ahli Waris 1] ([Hubungan dengan Pewaris])
- b. [Nama Ahli Waris 2] ([Hubungan dengan Pewaris])
- (Sebutkan daftar nama ahli waris yang sah);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan berkenannya Bapak Ketua Pengadilan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Para Pemohon
( [Nama Terang Pemohon 1] ) ( [Nama Terang Pemohon 2] )
Tips Tambahan Saat Pengajuan:
- Lampiran Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) para Pemohon.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa atau Rumah Sakit.
- Kutipan Akta Nikah (jika pewaris sudah menikah).
- Akta Kelahiran anak-anak almarhum/almarhumah.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Kecamatan (jika ada).
- Materai: Jangan lupa bubuhkan Meterai Rp10.000 pada surat permohonan di atas (biasanya ditandatangani di atas meterai oleh pemohon utama) saat didaftarkan ke bagian PTSP pengadilan.
