PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

Berikut adalah draf Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris yang umumnya diajukan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).

Anda dapat menyesuaikan bagian dalam kurung siku [...] dengan data yang sebenarnya.

SURAT PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Sebutkan Wilayah, contoh: Jakarta Pusat ]

di

[ Kota Tujuan ]

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Lengkap: [Nama Pemohon 1]
    • NIK: [Nomor Induk Kependudukan Pemohon 1]
    • Umur: [Umur] tahun
    • Agama: [Agama]
    • Pekerjaan: [Pekerjaan]
    • Alamat: [Alamat lengkap Pemohon 1]
    • Hubungan dengan Pewaris: [Contoh: Anak kandung / Istri / Suami]
  2. Nama Lengkap: [Nama Pemohon 2 — jika ada lebih dari satu pemohon, jika tidak ada hapus poin ini]
    • NIK: [Nomor Induk Kependudukan Pemohon 2]
    • Umur: [Umur] tahun
    • Agama: [Agama]
    • Pekerjaan: [Pekerjaan]
    • Alamat: [Alamat lengkap Pemohon 2]
    • Hubungan dengan Pewaris: [Contoh: Anak kandung]

Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON.

Dengan ini para Pemohon hendak mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris dengan dalil-dalil sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal [Tanggal kematian], telah meninggal dunia seorang [laki-laki/perempuan] yang bernama [Nama Alm. Pewaris] di [Tempat meninggal dunia] karena sakit/usia lanjut (pilih salah satu), sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: [Nomor Surat Kematian] yang dikeluarkan oleh [Instansi yang mengeluarkan].
  2. Bahwa semasa hidupnya, almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] pernah menikah secara sah dengan seorang [laki-laki/perempuan] yang bernama [Nama Pasangan / Suami / Istri], sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: [Nomor Akta Nikah] yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) / Dinas Dukcapil Kecamatan [Kecamatan]. (Catatan: Lewati poin ini jika pewaris belum pernah menikah atau pasangannya sudah meninggal terlebih dahulu).
  3. Bahwa dari perkawinan antara almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] dengan [Nama Pasangan] tersebut telah dikaruniai [Jumlah] orang anak kandung, masing-masing bernama:
    • [Nama Anak 1], lahir di [Tempat] pada tanggal [Tanggal lahir], jenis kelamin [Laki-laki/Perempuan];
    • [Nama Anak 2], lahir di [Tempat] pada tanggal [Tanggal lahir], jenis kelamin [Laki-laki/Perempuan]; (Sebutkan semua anak sesuai urutan atau jumlahnya).
  4. Bahwa selain suami/istri dan anak-anak tersebut di atas, almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] tidak pernah mempunyai anak lain, baik anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat secara hukum.
  5. Bahwa ayah kandung dan ibu kandung dari almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] yang bernama [Nama Ayah] dan [Nama Ibu] telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal [Tanggal kematian ayah/ibu jika relevan, atau tuliskan “telah meninggal dunia sebelum pewaris wafat”]. (Sesuaikan jika masih ada orang tua yang hidup).
  6. Bahwa maksud dari para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk keperluan [Sebutkan tujuan, contoh: pengurusan pencairan saldo tabungan di Bank / balik nama sertifikat tanah / klaim asuransi / dll].
  7. Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, yang menjadi ahli waris yang sah dari almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] adalah:
    • [Nama Pemohon/Ahli Waris 1] (selaku [Hubungan]);
    • [Nama Pemohon/Ahli Waris 2] (selaku [Hubungan]);
    • (Sebutkan semua nama ahli waris).

Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Kota ] Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa [Nama Alm. Pewaris] telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal kematian] di [Tempat kematian];
  3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum/almarhumah [Nama Alm. Pewaris] adalah:
    • a. [Nama Ahli Waris 1] ([Hubungan dengan Pewaris])
    • b. [Nama Ahli Waris 2] ([Hubungan dengan Pewaris])
    • (Sebutkan daftar nama ahli waris yang sah);
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau, apabila Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan berkenannya Bapak Ketua Pengadilan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Para Pemohon

( [Nama Terang Pemohon 1] )                  ( [Nama Terang Pemohon 2] )

Tips Tambahan Saat Pengajuan:

  • Lampiran Dokumen yang Perlu Disiapkan:
    1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) para Pemohon.
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa atau Rumah Sakit.
    3. Kutipan Akta Nikah (jika pewaris sudah menikah).
    4. Akta Kelahiran anak-anak almarhum/almarhumah.
    5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Kecamatan (jika ada).
  • Materai: Jangan lupa bubuhkan Meterai Rp10.000 pada surat permohonan di atas (biasanya ditandatangani di atas meterai oleh pemohon utama) saat didaftarkan ke bagian PTSP pengadilan.