PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

SURAT PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

Perihal: Permohonan Dispensasi Nikah

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Sebutkan Wilayah, contoh: Jakarta Pusat ]

di

[ Kota Tujuan ]

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami orang tua/wali dari calon mempelai:

  1. Nama Ayah Kandung: [Nama Lengkap Ayah]
    • NIK: [Nomor Induk Kependudukan Ayah]
    • Umur: [Umur] tahun
    • Agama: [Agama]
    • Pekerjaan: [Pekerjaan]
    • Alamat: [Alamat lengkap Ayah]
  2. Nama Ibu Kandung: [Nama Lengkap Ibu]
    • NIK: [Nomor Induk Kependudukan Ibu]
    • Umur: [Umur] tahun
    • Agama: [Agama]
    • Pekerjaan: [Pekerjaan]
    • Alamat: [Alamat lengkap Ibu]

(Jika bertindak sebagai wali karena orang tua telah tiada, sesuaikan statusnya).

Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON.

Dengan ini para Pemohon hendak mengajukan permohonan Dispensasi Nikah untuk anak kandung kami:

  • Nama Lengkap Anak: [Nama Calon Mempelai Anak]
  • NIK: [Nomor Induk Kependudukan Anak]
  • Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat lahir], [Tanggal/Bulan/Tahun lahir]
  • Umur: [Umur saat ini, misal: 17 tahun]
  • Agama: [Agama]
  • Pendidikan Terakhir: [Pendidikan, misal: SMA]
  • Pekerjaan: [Pekerjaan/Belum bekerja]
  • Alamat: [Alamat lengkap anak]

Yang akan melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya/istrinya:

  • Nama Calon Pasangan: [Nama Calon Suami/Istri]
  • Umur: [Umur calon pasangan] tahun
  • Alamat: [Alamat lengkap calon pasangan]

Adapun dalil-dalil atau alasan para Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa anak kandung kami yang bernama [Nama Calon Mempelai Anak] berniat untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya/istrinya yang bernama [Nama Calon Pasangan].
  2. Bahwa usia anak kami saat ini baru mencapai [Umur] tahun [Bulan] bulan, sehingga belum memenuhi syarat usia minimal perkawinan bagi perempuan/laki-laki menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (di mana batas usia minimal menikah adalah 19 tahun).
  3. Bahwa hubungan antara anak kami dengan calon suaminya/istrinya sudah sangat dekat dan telah mendapatkan restu serta kesepakatan dari kedua belah keluarga besar untuk melangsungkan pernikahan.
  4. Bahwa penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) / Dinas Dukcapil setempat telah dikeluarkan melalui Surat Penolakan Kehendak Nikah Nomor: [Nomor Surat Penolakan jika ada, atau lewati kalimat ini jika belum mendaftar] tertanggal [Tanggal] dikarenakan usia anak kami yang belum mencukupi.
  5. Bahwa mendesaknya pernikahan ini dilangsungkan dikarenakan [Sebutkan alasan mendesak, contoh: kedua anak sudah bertekad kuat membina rumah tangga / kekhawatiran melanggar norma agama karena pergaulan yang terlalu dekat / dll., sesuaikan dengan kondisi riil].
  6. Bahwa anak kami dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, sudah siap secara mental, dan calon suami/istri telah memiliki pekerjaan/penghidupan yang cukup untuk menafkahi keluarga, sehingga dinilai telah mampu untuk membangun rumah tangga.
  7. Bahwa para Pemohon sebagai orang tua sanggup membimbing dan mengawasi jalannya rumah tangga anak kami kelak agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Kota ] Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan dispensasi nikah kepada anak kandung para Pemohon yang bernama [Nama Calon Mempelai Anak] untuk menikah dengan calon suaminya/istrinya yang bernama [Nama Calon Pasangan];
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan [Kecamatan] / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota [Kota] untuk mencatatkan perkawinan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau, apabila Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan berkenannya Bapak Ketua Pengadilan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Para Pemohon

( [Nama Terang Ayah] )                  ( [Nama Terang Ibu] )

Tips Tambahan Saat Pengajuan:

  • Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan:
    1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua (Pemohon).
    2. Fotokopi KTP/KIA dan Akta Kelahiran anak (calon mempelai yang belum cukup umur).
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pasangan.
    4. Surat Penolakan Kehendak Nikah dari KUA setempat (jika sudah mendaftar dan ditolak karena usia).
    5. Surat Rekomendasi/Keterangan dari Puskesmas atau tenaga kesehatan (jika diperlukan oleh pengadilan tertentu untuk asesmen kesehatan).
  • Meterai: Tempelkan Meterai Rp10.000 pada surat permohonan dan ditandatangani oleh kedua orang tua (Pemohon) saat didaftarkan ke meja PTSP pengadilan.