SURAT PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
Perihal: Permohonan Dispensasi Nikah
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Sebutkan Wilayah, contoh: Jakarta Pusat ]
di
[ Kota Tujuan ]
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami orang tua/wali dari calon mempelai:
- Nama Ayah Kandung: [Nama Lengkap Ayah]
- NIK: [Nomor Induk Kependudukan Ayah]
- Umur: [Umur] tahun
- Agama: [Agama]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat lengkap Ayah]
- Nama Ibu Kandung: [Nama Lengkap Ibu]
- NIK: [Nomor Induk Kependudukan Ibu]
- Umur: [Umur] tahun
- Agama: [Agama]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat lengkap Ibu]
(Jika bertindak sebagai wali karena orang tua telah tiada, sesuaikan statusnya).
Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON.
Dengan ini para Pemohon hendak mengajukan permohonan Dispensasi Nikah untuk anak kandung kami:
- Nama Lengkap Anak: [Nama Calon Mempelai Anak]
- NIK: [Nomor Induk Kependudukan Anak]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat lahir], [Tanggal/Bulan/Tahun lahir]
- Umur: [Umur saat ini, misal: 17 tahun]
- Agama: [Agama]
- Pendidikan Terakhir: [Pendidikan, misal: SMA]
- Pekerjaan: [Pekerjaan/Belum bekerja]
- Alamat: [Alamat lengkap anak]
Yang akan melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya/istrinya:
- Nama Calon Pasangan: [Nama Calon Suami/Istri]
- Umur: [Umur calon pasangan] tahun
- Alamat: [Alamat lengkap calon pasangan]
Adapun dalil-dalil atau alasan para Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa anak kandung kami yang bernama [Nama Calon Mempelai Anak] berniat untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya/istrinya yang bernama [Nama Calon Pasangan].
- Bahwa usia anak kami saat ini baru mencapai [Umur] tahun [Bulan] bulan, sehingga belum memenuhi syarat usia minimal perkawinan bagi perempuan/laki-laki menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (di mana batas usia minimal menikah adalah 19 tahun).
- Bahwa hubungan antara anak kami dengan calon suaminya/istrinya sudah sangat dekat dan telah mendapatkan restu serta kesepakatan dari kedua belah keluarga besar untuk melangsungkan pernikahan.
- Bahwa penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) / Dinas Dukcapil setempat telah dikeluarkan melalui Surat Penolakan Kehendak Nikah Nomor: [Nomor Surat Penolakan jika ada, atau lewati kalimat ini jika belum mendaftar] tertanggal [Tanggal] dikarenakan usia anak kami yang belum mencukupi.
- Bahwa mendesaknya pernikahan ini dilangsungkan dikarenakan [Sebutkan alasan mendesak, contoh: kedua anak sudah bertekad kuat membina rumah tangga / kekhawatiran melanggar norma agama karena pergaulan yang terlalu dekat / dll., sesuaikan dengan kondisi riil].
- Bahwa anak kami dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, sudah siap secara mental, dan calon suami/istri telah memiliki pekerjaan/penghidupan yang cukup untuk menafkahi keluarga, sehingga dinilai telah mampu untuk membangun rumah tangga.
- Bahwa para Pemohon sebagai orang tua sanggup membimbing dan mengawasi jalannya rumah tangga anak kami kelak agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] [ Kota ] Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan dispensasi nikah kepada anak kandung para Pemohon yang bernama [Nama Calon Mempelai Anak] untuk menikah dengan calon suaminya/istrinya yang bernama [Nama Calon Pasangan];
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan [Kecamatan] / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota [Kota] untuk mencatatkan perkawinan tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Bapak Ketua Pengadilan [ Agama / Negeri ] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan berkenannya Bapak Ketua Pengadilan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Para Pemohon
( [Nama Terang Ayah] ) ( [Nama Terang Ibu] )
Tips Tambahan Saat Pengajuan:
- Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua (Pemohon).
- Fotokopi KTP/KIA dan Akta Kelahiran anak (calon mempelai yang belum cukup umur).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pasangan.
- Surat Penolakan Kehendak Nikah dari KUA setempat (jika sudah mendaftar dan ditolak karena usia).
- Surat Rekomendasi/Keterangan dari Puskesmas atau tenaga kesehatan (jika diperlukan oleh pengadilan tertentu untuk asesmen kesehatan).
- Meterai: Tempelkan Meterai Rp10.000 pada surat permohonan dan ditandatangani oleh kedua orang tua (Pemohon) saat didaftarkan ke meja PTSP pengadilan.
